“Kebutuhan surat suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu sebanyak 277.114 lembar. Sementara hasil pengawasan penyortiran dan pelipatan menunjukkan bahwa ada 277.835 surat suara dalam kondisi baik, sehingga KPU tidak perlu melakukan pencetakan ulang,” tutup Irpan. (shd)