English English Indonesian Indonesian
oleh

Tim Hukum Sehati Laporkan Pelarang Pemasangan Baliho di Biringkanaya ke Bawaslu

FAJAR, MAKASSAR – Tm hukum Andi Seto-Rezki melaporkan oknum pelarang pemansangan baliho Sehati di Biringkanaya, Andi Lukmanul Hakim (ALH) ke pihak Bawaslu Kota Makassar, Jumat, 1 November.

Laporan itu terregistrasi dengan nomor: 013/L/PWKOTA/27.01/XI/2024, dengan Pelapor Anwar Salim, Warga di kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Laporan disampaikan ke Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) oleh kuasa hukum Andi Seto – Rezki, Jusman Sabir.

“Kami resmi laporkan yang bersangkutan ke sentra Gakkumdu kota Makassar. Laporan disampaikan langsung oleh korban pengancaman, Anwar Salim, dan tim hukum melakukan pendampingan,” ujar Jusman.

Sebelumnya, beredar video viral dua pria hendak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di kompleks BTN Gelora Baddoka Indah, Jalan Daeng Ramang, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Rabu, 30 Oktober lalu.

Dalam video viral itu disebut sebut pelaku perekaman dan pengancaman itu dilakukan politisi Golkar yang juga tim sukses Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham.

Terpisah Ketua Tim Jaringan Ormas Sehati, Ilank Radjab mengatakan pihaknya telah melakukan upaya mediasi dengan bersangkutan di Posko Induk MULIA, Jalan AP Pettarani, Makassar.

“Saya sudah bertemu Lukman di Posko Induk Mulia, meminta dia untuk menyampaikan permohonan maaf ke media sosial, terkait apa yang dia lakukan. Itu sangat merugikan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 2,” tutur Ilank.

“Namun dari tenggat waktu yang sudah kami sampaikan, yang bersangkutan sampai pada waktunya tidak menyampaikan permohonan maafnya. Yah tim hukum melakukan pelaporan ke Gakumdu. Padahal dia sudah menjanjikan akan membuat video lalu disebar ke berbagai platform media sosial,” imbuhnya.

News Feed