English English Indonesian Indonesian
oleh

Pelaku Pencabulan Anak Usia Dini Tidak Ditahan, Tokoh Pemerhati Perempuan Angkat Bicara Ingin Melaporkan Penyidik ke Propam

FAJAR, MAKASSAR — Dua pria lanjut usia inisial SA (84) dan AG (54) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan.

Keduanya melakukan pencabulan terhadap gadis cilik berusia sembilan tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Jumat, 1 November 2024.

Penetapan status tersangka terhadap SA dan AG dilakukan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Polman.

Usai menerima laporan pada pertengahan Oktober lalu, dan melakukan serangkaian penyelidikan. Kedua tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di waktu dan tempat berbeda.

Tindak pidana pencabulan ini terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Alu, Polman.
Awalnya korban hanya menyebut satu pelaku, namun setelah penyelidikan ternyata pelaku pencabulan lebih dari satu orang.

Kendati demikian, salah satu pelaku tidak ditahan. Sebab disebutkan karena sudah memasuki lanjut usia (lansia).

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata menyebut, kedua tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan salah satunya sudah berusia lanjut.

“Tidak ditahan karena kita melihat kondisi salah satu tersangka sudah usia lanjut, jadi itu pertimbangan kami untuk tidak melakukan penahanan, apalagi sampai saat ini masih kooperatif,”pungkas Reza.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman, Ipda Mulyono mengatakan Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Semua tersangka mengelak, namun demikian penyidik sudah punya dua alat bukti, ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara,” ungkap Mulyono.

News Feed