Kepala Satpol PP Luwu Muh Iqbal sangat berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergitas memberantas perdagangan rokok ilegal di lapangan. “Ini sebagai upaya penegakan hukum dalam upaya memberantas rokok ilegal,” katanya.
Rokok ilegal dalam berbagai merek, seperti Rokcer Bold, Sedap Enak, Djati Bold, Pajero Bold, Ascot Royale, Martel Bold, Djati Grape, Zeez, K-you, Monas Bold, dan Monas Blue.
Merek lainnya ada Lexus Bold, King Garet, Pajero, Boss Cafe Latte, PMS, Empat Pilar, dan Royal Platinum. “Terdapat sebelas merek rokok ilegal yang kami tangkap,” ungkap Iqbal.
Peredaran rokok ilegal melanggar melanggar UU No 39/2007 tentang Cukai, UU No 24/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 16/2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri No 16/2023 tentang Standar Operasional Prosedur Polisi Pamong Praja Dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. (shd/zuk)