FAJAR, MAKASSAR– Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA)menyebut Bawaslu Sulsel kurang greget dalam melakukan penanganan laporan. Bawaslu
sendiri menegaskan bahwa setiap laporan telah ditindaklanjuti sesuai aturan.
Tim Hukum DIA menilai Bawaslu kurang greget, lantaran dari tujuh laporan dugaan pelanggaran yang dimasukkan, hanya satu laporan yang ditindaklanjuti. Itu pun masih dianggap tidak adil.
Tim Hukum DIA (akronim Danny-Azhar), Akhmad Rianto mencontohkan kasus dugaan yang melibatkan Kepala Samsat Makassar. Harusnya, Gakkumdu menetapkan tiga tersangka, tetapi hanya satu.
“Kan sudah sudah di foto itu, mereka bertiga melakukan kampanye dengan memegang alat peraga kampanye paslon 02 dan mengacungkan jari simbol yang identik dengan paslon 02. Toh, kenapa hanya satu tersangka yang ditetapkan. Dua lainnya?,” katanya saat jumpa pers di salah satu kafe di Jalan Lanto Dg Pasewang, Makassar, Komis, 31 Oktober.
Pada kasus lainnya, Bawaslu beranggapan tidak menemukan adanya unsur pelanggaran. Termasuk dugaan yang melibatkan Ketua NasDem Sulsel, Rusdi Masse (RMS).
“Itu terkait dengan laporan kami soal adanya live tiktok yang berdiri adanya undian berhadiah motor. Nilainya lebih yang ditetapkan Bawaslu sendiri. Namun
Bawaslu tidak tindaklanjuti dengan alasan akun (tiktok) itu sudah dihapus, itu jadi alasan Bawaslu tidak menindaklanjuti. Ini kan aneh,” pungkasnya.
Begitu juga dengan laporan mengenai perekaman e-KTP. Juga tidak ditindaklanjuti Bawaslu. Padahal menurut Rinto, ada dugaan penggunaan data pemilih baru yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sasarannya siswa SMA.