“Lagi-lagi kita kumpulkan bukti kehadiran Andi Sudirman, tapi dianggap tidak melanggar karena tidak berkampanye. Harusnya kalau mau mengundang calon kepala daerah, harusnya juga mengundang Danny Pomanto. Harusnya Bawaslu bisa jadikan temuan (kehadiran Andi Sudirman di jalan sehat HUT Sulsel di Soppeng,” tegas Rinto.
Sama halnya dengan laporan pengangkatan Pj Sekda Makassar oleh Pj Gubernur Sulsel. Bawaslu Sulsel beranggapan itu bukan pelanggaran.
Padahal menurut Rinto, Pj Sekda Makassar diduga berafiliasi ke salah satu pasangan calon.
Rinto pun menyebut bahwa dirinya berencana akan melaporkan Bawaslu Sulsel dan Bawaslu Soppeng ke DKPP. Lantaran keduanya dianggap melanggar kode etik.
Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah membenarkan sejumlah laporan yang dilayangkan oleh Tim Hukum DIA memang telah dihentikan. Dia tak merinci alasannya, namun dia memastikan laporan tersebut telah diproses sesuai aturan.
“Setiap penanganan laporan tentu kan merupakan hasil pleno pimpinan di provinsi berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan dan penanganan pelanggaran,” katanya.
Setiap laporan, kata dia, akan dikaji bersama dengan Gakkumdu Sulsel lalu diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Sulsel. Sementara soal ancaman tim Danny-Azhar melapor ke DKPP ogah ditanggapi oleh Alamsyah.
“Kami selalu plenokan, persoalan teknis penanganannya urusan pimpinan dan tim penanganan pelanggaran Bawaslu provinsi sulsel. (Soal ancaman dilapor ke DKPP) Saya no comment,” katanya. (mum)