Memastikan bahwa perusahaan di wilayahnya mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diwajibkan, seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Memberikan izin kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) dan memastikan mereka memenuhi standar ketenagakerjaan yang bukan hanya fokus pada aspek pengupahan, pemerintah Appi-Aliyah juga memperkuat program pelatihan keterampilan bagi pekerja.
Program ini diselenggarakan melalui kolaborasi dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan bekal keterampilan baru bagi buruh yang terkena dampak digitalisasi atau pandemi.
Program pelatihan ini diharapkan dapat membantu pekerja beradaptasi dengan tuntutan industri yang terus berkembang dan meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja.
Tak hanya itu, dalam hal penyelesaian perselisihan tenaga kerja, pemerintah Kota akan mengedepankan pendekatan mediasi sebagai upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Melalui peran mediator dari dinas ketenagakerjaan, berbagai perselisihan buruh, seperti masalah PHK dan perjanjian kerja, dapat diselesaikan dengan cepat tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan memberatkan.
Perhatian khusus juga diberikan kepada pekerja perempuan dan buruh yang tergolong rentan. Mengawasi agar perusahaan mematuhi kebijakan terkait pekerja perempuan dan perlindungan terhadap pekerja anak.
Andi Januar menambahkan, pemerintah kota di bawah kepemimpinan Appi-Aliyah akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Terutama tentang perlindungan pekerja perempuan dan menindak tegas praktik-praktik diskriminatif di tempat kerja.