English English Indonesian Indonesian
oleh

Kemkomdigi Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online, Instruksi Menteri Ditandatangani

FAJAR, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online dengan menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024. Instruksi ini, yang diberlakukan efektif per 1 November 2024. Hal menandai komitmen penuh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam menangani dan menolak segala bentuk kegiatan perjudian daring (online) di lingkungan kementerian.

Menkomdigi, Meutya Hafid menegaskan, bahwa instruksi ini tidak hanya merupakan respons kebijakan tetapi juga bentuk nyata dari komitmen kementerian dalam pemberantasan judi online, dimulai dari lingkup internal. “Instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian,” ungkap Meutya di Jakarta.

Langkah ini, menurutnya, juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keamanan digital masyarakat dari dampak negatif perjudian daring. Instruksi Menteri ini melibatkan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring yang telah ditandatangani sejak Juli 2024. Dalam pakta tersebut, para pegawai menandatangani perjanjian untuk menolak segala bentuk aktivitas judi online, baik dalam maupun luar kedinasan. Larangan yang ditegaskan juga mencakup komunikasi, pengaruh, dan distribusi konten atau kegiatan yang berkaitan dengan judi online.

“Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani judi online. Diperlukan kolaborasi, sinergi, dan komitmen penuh dari seluruh sivitas Kemkomdigi,” ucapnya.

News Feed