English English Indonesian Indonesian
oleh

Eks Legislator Terseret Kelebihan Bayar

SENGKANG, FAJAR — Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) anggota DPRD Wajo periode 2014–2019. Pengembalian belum sepenuhnya rampung.

Temuan ini berdasarkan LHP BPK 2020 terhadap LKPD Wajo 2019. Auditor BPK mencatat pembayaran yang melebihi ketentuan sebesar RpRp928.200.000 untuk TKI, dana operasional pimpinan, dan tunjangan reses.

Pada 2024, masalah ini kembali muncul dalam LHP BPK. Bahkan tercatat sebagai kerugian daerah yang berupa informasi atau belum ditindaklanjuti per 31 Desember 2023.

“Sisa Yusmiati masih ada sedikit. Data pastinya ada sama Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan,” ujar Sekretaris DPRD Wajo, Sainal Hayat, Kamis, 31 Oktober.

Dalam LHP BPK tahun ini, nama Yusmiati T Cauga masih tercatat, nilai temuan Rp17.850.000, telah diangsur Rp9 juta. Tersisa, Rp8.850.000.

Angsuran Rp9 juta tersebut berdasarkan penyetoran bukti Surat Tanda Setor (STS) No. 865/084 tanggal 5 Maret 2021 Rp1 juta, STS No. 2412/183, tanggal 28 April 2021 Rp5 juta, dan STS No. 0296/028 tanggal 24 Januari 2022 Rp3 juta.

Kondisi ini menunjukkan pengawasan perlu ditingkatkan. Sebab, empat tahun lamanya, tindak lanjut dari temuan pada 2020 lalu belum selesai.

Sementara, Kabag Penganggaran dan Pengawasan, Ratna Ningsih menegaskan, pihaknya sudah beberapa kali mengirim surat kepada bersangkutan. Dia meminta Yusmiati melaksanakan pelunasan kerugian daerah.

“Terakhir suratnya langsung Bagian Umum yang antar ke rumahnya. Tapi informasi kami peroleh, rumahnya sudah kosong,” tutupnya. (man/zuk)

News Feed