“Fokus laporan kami adalah pada legalisir ijazah yang tidak sesuai aturan, bukan hanya status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat),” ungkapnya.
Jika Bawaslu tetap menolak laporan ini tanpa alasan yang kuat, Hisma mempertimbangkan untuk melaporkan Bawaslu Sulsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Dengan adanya legalisir oleh kepala sekolah, kami melihat ini sebagai pelanggaran yang harusnya diusut lebih lanjut,” tuturnya.
“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum untuk membawa Bawaslu ke DKPP jika laporan ini tidak ditindaklanjuti dengan alasan yang tidak sesuai fakta hukum,” tegasnya.
Menurutnya, karena ijazah ini digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan kepala daerah, seharusnya aturan yang digunakan adalah Undang-Undang Pemilu yang bersifat khusus (lex specialis), bukan KUHP yang merupakan hukum umum.
“Menurut pelapor memang lebih dominan ke pelanggaran administrasi untuk menghindari PSU di Kota Palopo, dan hal ini sudah dijadikan temuan oleh Bawaslu dan sudah mengeluarkan rekomendasi,” terangnya.
Sementara itu, pelapor Surahman Dahyar menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada penasihat hukumnya, Hisma Kahman. Hal ini diungkapkan langsung oleh Surahman dalam keterangannya kepada media.
“Untuk hal ini, saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum kami, Hisma Kahman. Sesuai saja dengan yang disampaikan oleh penasihat hukum kami,” ujar Surahman Dahyar. (bso)