Abdul Rauf juga mengungkapkan bahwa total dana yang terkumpul dari kepala sekolah mencapai Rp 25 juta, dengan sumbangan tambahan dari pihak pabrik paving block karena pengerjaan itu tidak cukup dengan anggrabmn 25 juta. Ia menegaskan bahwa proyek ini tidak melibatkan intervensi dari Cabdis.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa kepala sekolah di Takalar diwajibkan menyetor Rp 2 juta kepada MKKS. Praktik pungli dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 22 Tahun 2001), yang mengategorikan pungli sebagai tindakan korupsi. (mg01/*)