PALOPO, FAJAR – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palopo menyuarakan aspirasi agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palopo berlangsung damai dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penjabat Ketua Umum HMI Palopo, Ardi Reski, mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menjalankan tugasnya secara profesional dan patuh pada rekomendasi yang diberikan Bawaslu.
“Komisioner KPU Palopo seharusnya tidak lagi fokus pada perdebatan setuju atau tidaknya terhadap rekomendasi Bawaslu,” ujar Ardi kepada FAJAR, Kamis, 31 Oktober 2024.
Menurut Ardi, rekomendasi Bawaslu merupakan produk hukum yang harus ditegakkan oleh KPU dalam rapat pleno mendatang. Dengan melaksanakan rekomendasi tersebut, KPU Palopo diharapkan dapat menunjukkan profesionalitas dan kompetensi dalam mengelola Pilkada tahun ini.
“Ini juga menjadi tolok ukur bahwa KPU Palopo mampu menghadapi tantangan Pilkada secara baik dan adil,” tambahnya.
Ardi menambahkan, regulasi dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024 Pasal 4 mewajibkan KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Ketentuan ini diatur lebih lanjut pada Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, yang mengharuskan KPU mengadakan rapat pleno untuk telaah hukum atas rekomendasi Bawaslu.
“Regulasi ini jelas mengarahkan Komisioner KPU untuk melakukan telaah hukum dalam rapat pleno dan menindaklanjuti setiap rekomendasi dari Bawaslu,” tuturnya.
Ardi menegaskan bahwa dalam proses pleno, isu persetujuan atau penolakan dari komisioner KPU terhadap rekomendasi tersebut seharusnya tidak lagi dibahas. Sebaliknya, KPU harus fokus pada pelaksanaan rekomendasi secara kolektif dan kolegial.