FAJAR, MAKASSAR — Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2024-2029, Sufriadi Arif S.Pd.i, M.Si, ingin membawa wajah baru bagi legislatif. Utamanya, memperkuat fungsi pengawasan.
Kader Partai Persatuan Pembangunan tersebut memaparkan, salah satu garis demarkasi perubahan UU nomor 4 Tahun 1999 menjadi UU nomor 32 tahun 2004 adalah perwujudan fungsi kontrol dan pengawasan DPRD terhadap jalannya Pemerintah Daerah (eksekutif).
Konsepsi pengawasan kuat dari DPRD menjadi bagian terpenting yang terintegrasi dalam dirinya. Selain dua tupoksi DPRD lainnya, yaitu agenda legislasi dan penganggaran (budgeting).
Ketua DPC PPP Kabupaten Wajo ini menjelaskan, lemah dan tidak berjalannya fungsi kontrol legislatif terhadap eksekutif sesungguhnya mencederai amanat undang-undang. Konstitusi telah mensyaratkan demikian bahwa DPRD adalah representasi dari rakyat.
“Anggota DPRD dipilih melalui mekanisme pemilu demokratis untuk mewakili seluruh aspirasi dan kepentingan rakyat. Sementara eksekutif, sesuai dengan amanat konstitusi bahwa seluruh kebutuhan dasar dan kebutuhan wajib masyarakat menjadi kewajiban pemerintah dalam mewujudkannya,” ulas ayah lima anak ini.
Dengan demikian, fungsi pengawasan dengan sendirinya akan termaknai sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih (good governance). Menurut Sufriadi, hal ini sesungguhnya yang diinginkan oleh pendiri bangsa sejak diproklamirkan Kemerdekaan RI.
“Akan cita-cita terwujudnya kesejahteraan rakyat yang berkeadilan secara menyeluruh,” imbuh Sufriadi.