English English Indonesian Indonesian
oleh

Polda Metro Jadwalkan Gelar Perkara Pertemuan Firli Bahuri-SYL

FAJAR, JAKARTA–Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK, yang menjerat Firli Bahuri. Dia diduga melakukan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika statusnya sudah menjadi tersangka KPK.

Rencana gelar perkara ini diungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

“Jadi untuk perkara 36 Junto 65 Undang-Undang KPK terlapor dalam hal ini adalah Saudara Firli Bahuri saat ini sedang berproses penyelidikannya. Nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara,” kata Ade Safri Simanjuntak dikutip dari PMJ News.

Meski demikian, Ade Safri belum menjelaskan secara detail terkait kapan gelar perkara kasus tersebut akan dilaksanakan. Dia hanya menyebut pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

“Nanti akan kita update berikutnya,” ujarnya

Sejauh ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut tiga kasus yang menyeret Firli Bahuri. Pertama, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedua, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketiga, pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat sebagai eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada kasus pemerasan, Firli telah menyandang status tersangka. Sedangkan, dua kasus lain masih berstatus sebagai saksi. Ade Safri memastikan, proses penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara aquo,” tandasnya. (amr)

News Feed