FAJAR, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola di sektor perbankan, mengingat banyaknya kasus fraud dalam pelaporan keuangan yang mengakibatkan beberapa bank bermasalah hingga pencabutan izin operasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan harapannya bahwa POJK ini akan meningkatkan integritas, tata kelola, dan resiliensi sistem perbankan nasional. “Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara menyeluruh, termasuk melakukan deteksi dini terhadap permasalahan bank,” ujar Dian dalam siaran pers dilansir 30 Oktober 2024.
Dian menambahkan bahwa substansi akurasi dan ketepatan waktu pelaporan keuangan bank dapat menjadi alat deteksi dini atau “early warning system” untuk mengidentifikasi serta menyelesaikan masalah yang berpotensi membahayakan kinerja keuangan perbankan. Tantangan utama yang dihadapi sektor perbankan, selain fraud, adalah manipulasi laporan keuangan yang dikenal dengan istilah window dressing.
“Praktik ini membuat laporan keuangan terlihat lebih baik dari kondisi sebenarnya. Berdasarkan publikasi dari Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada April 2024, manipulasi ini kerap ditemukan pada bank besar yang beroperasi secara global (Global Systematically Important Bank/G-SIB),” ucapnya.
Dalam POJK 15/2024, OJK menegaskan kewajiban bagi Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, dan Pejabat Eksekutif Bank untuk memastikan bahwa laporan keuangan mencerminkan kondisi yang akurat, tanpa adanya rekayasa atau manipulasi. POJK ini memperkuat pengawasan melalui penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam pelaporan keuangan, yaitu melalui penerapan internal control over financial reporting (ICFR). Proses ini bertujuan menjaga keandalan, akurasi, dan konsistensi laporan keuangan bank. Dengan ICFR, diharapkan risiko kesalahan atau penyalahgunaan dalam pelaporan keuangan dapat diminimalisir.