Bank diwajibkan menyusun, menetapkan, dan menerapkan kebijakan pengendalian internal dalam pelaporan keuangan paling lama tiga bulan sejak peraturan ini diundangkan. Selain itu, bank harus membentuk unit kerja khusus atau menunjuk pejabat eksekutif yang bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya fraud atau manipulasi dalam laporan keuangan, paling lama enam bulan setelah aturan ini diterbitkan.
POJK ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab Direksi serta Dewan Komisaris dalam mengawasi kualitas pelaporan keuangan. Komite audit juga diharapkan turut melakukan evaluasi, sementara Pemegang Saham Pengendali diminta mendukung proses pelaporan keuangan yang transparan dan andal. Aturan ini mengharuskan pihak terafiliasi menghindari intervensi dalam proses pelaporan keuangan bank, dengan sanksi administratif berupa denda atau sanksi non-denda bagi pihak yang melanggar aturan tersebut. Dengan POJK ini, diharapkan industri perbankan dapat menjaga stabilitas keuangan dengan transparansi dan pelaporan yang dapat dipercaya, mengurangi risiko fraud dan meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap perbankan nasional. (edo)