FAJAR, PAREPARE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare kembali membuka layanan bagi masyarakat yang ingin pindah memilih.
Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan dan pendataan untuk menyusun dengan baik daftar pemilih tambahan (DPTb).
Terakhir, KPU Parepare mencatat sebanyak 326 orang DPTb yang tersebar di 4 kecamatan yang telah dilaksanakan sejak 17 september sampai 28 Oktober dengan 9 kategori persyaratan.
Hal itu diungkapkan Koordinator Devisi (Kordiv) Data dan Informasi (Datin) KPU Parepare Kalmasyari saat Sosialisasi Pelayanan dan Penyusunan DPTb Pilgub Sulsel dan Pilwalkot Parepare.
“Daftar pemilih pindahan atau DPTb 9 kategori yang kami catat sampai pukul 23.59 Wita, tercatat sebanyak 326 orang pindah masuk dan 141 pindah keluar,” kata Kalmasyari pada Selasa, 29 Oktober.
Kalmasyari menyebut alasan ratusan warga pindah masuk dan pindah keluar didominasi karena alasan pindah domisili.
“Alasannya masyarakat yang pindah masuk sesuai data laporan dari PPK dan PPS yang kami terima adalah karena rata-rata pindah domisili,” ungkapnya.
Kalmasyari menambahkan bahwa layanan DPTb akan terus dilanjutkan dan dibuka dengan empat kategori sampai H-7 atau 20 November, hingga pukul 23.59.
“”Layanan DPTb ini merupakan langkah kami KPU Parepare untuk memberikan keluasan kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya pada saat pemilihan nanti,” tambahnya.
Empat kategori tersebut adalah bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan/lapas. Pemilih yang tidak bisa memilih di lokasi TPS-nya dapat memanfaatkan layanan ini untuk berpindah memilih.