“Bagi pemilih yang tidak bisa memilih di lokasi TPS asalnya, silakan manfaatkan layanan pindah memilih dengan kategori yang ditetapkan dalam regulasi kpt 799 tentang penyusunan daftar pemilih,” imbuh Kalma.
Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto menyampaikan bahwa tujuan Sosialisasi Pelayanan dan Penyusunan DPTb ini adalah untuk memberikan informasi secara spesifik terkait layanan DPTb kepada masyarakat.
“Kita berharap informasi layanan DPTb ini dapat tersampaikan kepada masyarakat,” ujarnya. (ams)