FAJAR, MAKASSAR-Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar. Tersangka terbaru, AH, yang menjabat sebagai Pjs Kepala Bagian Komersial 2, terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2019-2020. Dengan penetapan AH sebagai tersangka, total ada tujuh orang yang terlibat dalam perkara ini.
Sebelumnya, AH tidak kooperatif dalam proses penyelidikan. Setelah empat kali pemanggilan sebagai saksi, ia mangkir tanpa alasan. Hal ini memaksa penyidik untuk berkoordinasi dengan pihak intelijen Kejaksaan Negeri Balikpapan. Setelah melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, AH akhirnya memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Kejari Balikpapan.
Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik menyita satu unit mobil Mitsubishi Expander tahun 2019 dengan nomor polisi KT 1959 HT atas nama AH. Penyitaan ini dilakukan sesuai dengan surat perintah nomor Print-136/P.4.5/Fd.2/10/2024, bertanggal 30 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH diduga bekerja sama dengan sejumlah terdakwa lain, termasuk ATL, TY, dan IM, serta perusahaan-perusahaan terkait dalam proyek pengawasan, konsultasi, dan pendampingan di PT Surveyor Indonesia. Bersama rekan-rekannya, AH membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp30,5 miliar untuk empat proyek, namun dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada sejumlah pihak terkait.
Salah satu indikasi korupsi adalah penggunaan dana hasil kejahatan untuk pembelian mobil pribadi. AH diduga menggunakan dana sebesar Rp283 juta untuk membeli Mitsubishi Expander. Selain itu, ia diduga menerima dana sebesar Rp806 juta yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Sementara itu, IM, yang kini berstatus terpidana, menerima dana sebesar Rp4,48 miliar melalui PT Cahaya Sakti dan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi.