Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp20 miliar. Nilai kerugian ini berdasarkan hasil audit dari Tim Audit Investigasi PT Surveyor Indonesia yang bekerja sama dengan Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan ahli auditing.
Tim penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain serta menelusuri aliran dana dan aset yang terkait. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, integritas, dan akuntabel, serta sesuai dengan prinsip zero tolerance terhadap korupsi.
Pasal yang dijeratkan yakni primair pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Dengan adanya penetapan tersangka baru, Kejati Sulsel berharap pihak-pihak yang dipanggil dapat kooperatif dan tidak melakukan upaya untuk menghilangkan barang bukti atau menghambat penyelidikan,” kata Soetarmi, Rabu (30/10/2024). (edo)