FAJAR, MAKASSAR— Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim, didampingi Wakil Kajati Sulsel, Teuku Rahman, dan Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, menyetujui sembilan kasus dari berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Ekspos kasus ini berlangsung di aula lantai 2 Kantor Kejati Sulsel pada Rabu, 30 Oktober 2024 dengan beberapa Kejari yang mengikuti secara daring, yaitu Kejari Gowa, Pangkep, Parepare, Luwu Utara, dan Soppeng.
Agus Salim menyatakan bahwa RJ bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pihak yang terlibat, dengan menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas utama. Meski menggunakan pendekatan damai, penegakan keadilan tetap menjadi fokus, terutama melalui pemberian maaf dari korban sebagai salah satu penentu utama.
Kasus-kasus yang disetujui untuk RJ meliputi penganiayaan, penipuan, pemaksaan, dan kekerasan dalam rumah tangga. Dari Kejari Gowa, terdapat tiga kasus, termasuk penganiayaan oleh tersangka Muh Ismail Dg Toro dan Syarifuddin terhadap korban Hamzah, serta dua kasus penipuan yang melibatkan korban Aminah S. Sementara dari Kejari Soppeng, kasus pemaksaan dengan kekerasan diajukan, dan dari Luwu Utara, satu kasus penganiayaan juga disetujui untuk RJ. Dari Kejari Pangkep, ada dua kasus yaitu kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan, sementara Kejari Parepare mengajukan dua kasus penganiayaan yang melibatkan pertikaian antara Linda Handayani dan Gita Yustiani.
Keputusan RJ ini didasarkan pada pertimbangan bahwa para tersangka adalah pelaku pertama kali, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, serta adanya perdamaian dan dukungan positif dari masyarakat.