English English Indonesian Indonesian
oleh

Diduga Langgar Netralitas, Tim Hukum Paslon 1 Laporkan Oknum Perangkat Desa ke Bawaslu Takalar

HARIAN.FAJAR.CO.ID, TAKALAR — Tim hukum pasangan calon Bupati dan wakil Bupati (Cabup-cawabup) Takalar nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Takalar, Rabu 30 Oktobet 2024.

Dalam laporan tersebut, tim hukum Daeng Manye – Hengky Yasin, Nasrullah didampingi Syariyal Wahyu Maulana dan Irul, melaporkan dugaan keterlibatan oknum kader Posyandu dan perangkat desa dalam praktik yang diduga merugikan integritas pemilu.

Syariyal Wahyu Maulana mengatakan, terdapat dua laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Takalar. Laporan pertama yaitu pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon 01 yang diduga dilakukan oleh dua oknum kader posyandu berinisial Sul dan AAP.

“Dua oknum kader Posyandu inu diduga mencabut APK Paslon 01 di kediaman relawan DM-HHY atas nama Hawiah, pada tanggal 17 Oktober 2024. Mereka juga diduga mengancam akan mencabut bantuan sosial bagi warga yang mendukung paslon 01,” ujarnya.

“Lebih mencemaskan lagi, adanya dugaan keterlibatan istri Kepala Desa Maccini Sombala, yang juga merupakan Kepala Puskesmas Bontomangape. Dalam perintah tersebut menimbulkan kecurigaan akan adanya konflik kepentingan. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada permainan politik yang tidak sehat di tingkat lokal,” katanya menambahkan.

Sedangkan dalam laporan kedua, Syariyal mengatakan, adanya intimidasi atau pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa inisial RS terhadap relawan Daeng Manye-Hengky Yasin melalui telepon seluler.

News Feed