FAJAR, PALOPO –– Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menganulir Surat Keputusan (SK) yang menyatakan status salah satu calon memenuhi syarat (MS), menyusul temuan dalam proses penyidikan terkait dugaan ketidakbenaran ijazah.
Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, menyatakan pihaknya telah melakukan kajian hukum berdasarkan temuan dalam proses penyidikan terkait kasus ini. “Dalam proses penyidikan, ada temuan dan fakta-fakta baru yang kami yakini dapat memberikan kejelasan mengenai kebenaran,” ungkap Widianto kepada FAJAR, Rabu, 30 Oktober 2024.
Ia menjelaskan pihaknya tidak ingin membahas soal keaslian atau kepalsuan ijazah, tetapi menekankan pada kebenaran yang ditemukan. “Saya tidak pernah bicara palsu atau asli. Saya hanya menyoroti soal kebenaran ijazah. Karena itu, kami merasa perlu merekomendasikan ke KPU untuk menganulir Surat Keputusan (SK) yang mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS),” jelasnya.
Menurut Widianto, kajian yang dilakukan Bawaslu menemukan bahwa terdapat salah satu syarat yang tidak terpenuhi. “Kami berada dalam posisi pengawasan ketiga. Dari penyidik, kami menerima berbagai fakta terkait proses penyidikan yang memperkaya pemahaman kami terhadap kasus ijazah ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan adanya perubahan pernyataan dari pihak sekolah. “Awalnya pihak sekolah menyatakan mengenal, namun sekarang keterangan mereka berubah. Mereka menyatakan tidak mengenal, tidak tahu, dan tidak pernah ada catatan bahwa orang yang bersangkutan pernah bersekolah di sana,” kata Widianto.