Ia juga menegaskan bahwa temuan tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang sudah daluwarsa, namun ada informasi tambahan yang diperoleh dari proses penyelidikan. “Dalam pemilu, ada tiga jenis pelanggaran: etik, pidana, dan administrasi, serta pelanggaran undang-undang lainnya,” jelasnya.
“Ini adalah dua hal yang berbeda, pidananya sudah daluwarsa, tetapi kami juga melihat adanya pelanggaran administrasi di dalamnya, yang kemudian kami jadikan sebagai temuan dalam proses penanganan pelanggaran,” tutup Widianto.
Juru Bicara Pasangan calon Trisal-Akhmad Haedar Djidar menanggapi rekomendasi Bawaslu Palopo, ia menyatakan Bawaslu Palopo kliru dalam mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi terhadap Trisal Tahir.
“Bawaslu mungkin amnesia sehingga tidak membaca PKPU 8 tentang Pencalonan Pasal 133 ayat 1 dan 2 berdasar Perbawaslu 2 tahun 2022, berbunyi temuan harus dilaporkan dalam periode paling 7 hari setelah ditemukan dugaan pelanggaran adiministrasi,” katanya
Ia menuturkan pihaknya akan melakukan berbagai upaya termasuk upaya hukum berdasarkan aturan hukum yang berlaku. (bso)