FAJAR, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga pedoman baru untuk produk perbankan syariah, sebagai langkah memperkuat karakteristik serta meningkatkan daya saing industri perbankan syariah di Indonesia. Ketiga pedoman ini adalah Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pedoman ini bertujuan untuk mengembangkan produk perbankan yang berbasis syariah (shari’ah-based product) dan memiliki keunikan tersendiri yang membedakannya dari perbankan konvensional. “Pedoman ini diharapkan mampu memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan produk perbankan syariah, sehingga ada kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasinya,” ujar Dian.
Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah menjadi tambahan pedoman setelah sebelumnya OJK mengeluarkan panduan untuk produk Pembiayaan Murabahah dan Musyarakah. Produk pembiayaan mudarabah berbasis bagi hasil ini merupakan alternatif produk yang unik di perbankan syariah, di mana dana diberikan oleh bank kepada nasabah untuk usaha yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Isi dari Pedoman Pembiayaan Mudarabah mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
- Ketentuan umum terkait pembiayaan mudarabah.
- Para pihak yang terlibat.
- Ketentuan modal dan cakupan usaha yang dibiayai serta metode distribusi hasil usaha.
- Mekanisme restrukturisasi dan penyelesaian pembiayaan bermasalah.
- Pengakuan hasil usaha dalam pembukuan pembiayaan mudarabah.
- Skema-skema akad pembiayaan mudarabah beserta ilustrasi dan pencatatan.
Dengan adanya pedoman ini, OJK berharap agar bank syariah dapat lebih mudah menerapkan pembiayaan mudarabah sebagai opsi produk pembiayaan berbasis bagi hasil.