FAJAR, MAKASSAR — Kejati Sulsel kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar, Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021. Tersangka yang ditetapkan adalah EB, selaku Ketua Pokja Pemilihan Paket C3, dengan nilai kontrak mencapai Rp68.788.603.000.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menetapkan dua tersangka dalam penanganan kasus ini, yaitu JRJ, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), dan SD, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EB sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan tindakan ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan serta menghindari upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Penetapan tersangka EB disertai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, nomor: 101/P.4/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.
Dalam pembuktian kualifikasi, EB tidak memeriksa keabsahan data pengalaman kerja PT KIP. Ia hanya mensyaratkan referensi pengalaman kerja disertai kontrak, meskipun pekerjaan yang dijadikan referensi oleh PT KIP belum selesai dilaksanakan hingga penandatanganan kontrak Paket C3 pada 27 Februari 2020.
“EB melanggar ketentuan yang diatur dalam Dokumen Pemilihan mengenai pembuktian kualifikasi, yang seharusnya memeriksa dokumen kontrak asli dan berita acara serah terima pekerjaan,” kata Soetarmi, Selasa (29/10/2024)