English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejati Kembali Tetapkan Satu Tersangka Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Makassar

Lebih lanjut Soetarmi menuturkan EB menandatangani dokumen penting, termasuk berita acara hasil pemilihan penyedia jasa konstruksi dan surat penetapan pemenang. Dimana seharusnya tidak disetujui berdasarkan fakta yang ada.

Akibat perbuatan EB, proyek pembangunan perpipaan air limbah tersebut didapati mengalami selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen berdasarkan pemeriksaan fisik ahli. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai ± Rp 8.092.041.127.

Tim penyidik Kejati Sulsel terus mendalami kasus ini, termasuk mengembangkan penyidikan terhadap tersangka lainnya serta penelusuran aliran uang dan aset terkait.

Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur, menghimbau agar saksi yang dipanggil dapat kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan.

Perbuatan EB dianggap melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ulasnya.

“Dengan penetapan tersangka ini, Kejati Sulsel menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” jelasnya. (edo/*)

News Feed