English English Indonesian Indonesian
oleh

Menpan-RB Pastikan Gaji ASN yang Terpindah Kementerian Tetap

FAJAR, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa gaji aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami pemindahan kementerian tidak akan mengalami perubahan. Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin, 28 Oktober 2024, Rini menjelaskan bahwa pegawai yang bekerja di kementerian atau lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur, tugas, dan fungsi tetap akan menerima penghasilan sesuai dengan kementerian atau lembaga asal mereka hingga terbitnya peraturan yang baru.

“Keberlangsungan dari penghasilan pegawai yang mengalami perpindahan tentunya tidak merugikan para pegawai yang bersangkutan,” ungkap Rini.

Dia menekankan pentingnya memastikan bahwa proses pemindahan ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesejahteraan pegawai. Sementara itu, pegawai di kementerian atau lembaga yang tidak mengalami perubahan nomenklatur akan tetap menerima penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rini menjelaskan bahwa dalam struktur Kementerian Kabinet Merah Putih terdapat 48 kementerian, yang terdiri dari 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, dan 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur atau pergeseran fungsi dan tugas. Selain itu, ada dua kementerian yang hanya mengalami perubahan nomenklatur.

Saat ini, Rini menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun komposisi ASN di 48 kementerian Kabinet Merah Putih. Penataan kementerian menjadi fokus utama yang harus diselesaikan dalam 100 hari kerja ke depan. “Kita ingin menyelesaikan penataan organisasi kementerian kabinet merah putih serta pengisian jabatan untuk kabinet merah putih,” kata Rini.

News Feed