Dalam masa transisi organisasi kementerian Kabinet Merah Putih, ada tiga instrumen hukum yang menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi. Pertama adalah Keputusan Presiden (Keppres) No. 133/p tahun 2024 yang membentuk kementerian negara dan mengangkat menteri, menetapkan nomenklatur menteri serta nama pejabat menteri. Kedua adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 139/2024 yang terkait transisi, dan ketiga adalah Perpres No. 140/2024 yang berkaitan dengan organisasi kementerian negara.
“Banyak sekali pertukaran atau perpindahan, perpecahan fungsi yang ada di kementerian dan lembaga. Oleh karena itu, kita susun Perpres 139 tahun 2024 yang sudah ditandatangani oleh Presiden mengenai pedoman organisasi untuk kementerian, termasuk wakil menteri, staf khusus, dan lain-lain yang terkait dengan jabatan dan pengangkatan,” imbuhnya.
Dengan langkah-langkah ini, Rini berharap bahwa proses penataan kementerian dapat berjalan lancar dan efektif, memastikan bahwa ASN dapat menjalankan tugas mereka tanpa kekhawatiran mengenai penghasilan mereka di masa transisi ini. (edo)