English English Indonesian Indonesian
oleh

Ini 98 Pinjol Legal Terdaftar di OJK

FAJAR, MAKASSAR — Hingga Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 98 perusahaan pinjaman online (financial technology peer-to-peer lending) yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati menggunakan pinjaman online, mengingat maraknya pinjol ilegal yang beroperasi dengan berbagai modus untuk menipu pengguna.

Menurut OJK, pinjol ilegal sering menggunakan modus penipuan dengan meniru (impersonation) situs, nama produk, dan media sosial milik perusahaan resmi untuk memperdaya masyarakat. Satgas Waspada Investasi OJK melaporkan bahwa sejak tahun 2017 hingga 31 Juli 2024, sebanyak 9.180 entitas pinjol ilegal telah ditertibkan. Namun, meski terus dilakukan penertiban, OJK melaporkan bahwa pinjol ilegal dengan berbagai nama baru masih terus bermunculan.

Pihak OJK mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan layanan pinjaman online ilegal yang berisiko tinggi, terutama terkait penyalahgunaan data pribadi. Satgas PASTI juga meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran pinjaman atau investasi yang beredar di media sosial, khususnya di aplikasi Telegram, karena banyak kasus penipuan di kanal tersebut.

Sementara itu, izin dari sejumlah perusahaan pinjol telah dicabut OJK sepanjang 2024, seperti TaniFund pada Mei, serta Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli. Saat ini, hanya tersisa 98 perusahaan pinjol yang masih legal dan terdaftar di OJK.

Daftar 98 platform pinjol yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Pengguna dapat mengakses pinjaman melalui situs resmi yang tercantum untuk memastikan layanan yang sah dan terjamin keamanannya.

News Feed