BONE, FAJAR – Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi potensi pendapatan yang perlu digenjot. Sayang, diduga terjadi sejumlah kebocoran.
PAD idealnya mampu mendorong kemandirian daerah.
Olehnya, kebocoran-kebocoran perlu diantisipasi dengan baik agar potensi pendapatan bisa diserap secara maksimal. Kondisi ini pun kerap dialami daerah, tak terkecuali di Kabupaten Bone.
Masih marak ditemukan kebocoran PAD, baik dari sisi pajak maupun retribusi, hingga belum optimalnya potensi dan objek pajak.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2023 tercatat potensi kekurangan atas penerimaan pajak daerah mencapai Rp600,6 juta. Pendapatan pajak reklame, misalnya, belum sesuai Perda No 3 Tahun 2014.
Tarif pajak yang dikenakan 25 persen, justru banyak tak diterapkan. Tercatat ada 280 objek pajak reklame yang belum dikenakan pajak minimal sehingga terdapat kekurangan potensi pendapatan hingga Rp582,2 juta.
Kemudian pajak restoran terdapat kekurangan Rp18,3 juta. Untuk pajak resto dikenakan 10 persen dari nilai penjualan omzet resto. BPK menemukan nilai tak realistis, data diproses secara manual, dan tidak menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Bapenda.
Kemudian pemeriksaan lapangan ditemukan restoran yang membayarkan pajak lebih rendah dari seharusnya. Selain itu ditemukan kekurangan pungutan retribusi pelayanan pasar dengan nilai Rp163,3 juta.
BPK juga menemukan puluhan hotel yang tidak membayar kewajiban pajaknya. Hingga restoran dan hotel tak tepat waktu dalam pembayaran