“Kerugian kami sudah banyak, bukan cuman elektronik dan gangguan, bahkan juga kami sudah dipenjara karena protes terhadap tower PT TBG yang merugikan dan tidak mendengar aspirasi warga sekitar. Cukup kami saja yang menanggung semua, tidak untuk generasi selanjutnya, ” ujar Abdul Azis Katuo.
Ketua PP-KPMP Anmar mengucapkan bahwa pengawalan hak-hak warga Tonyamang dan ketidaknyamanan adanya tower telekomunikasi milik PT TBG akhirnya telah usai. Warga mendapatkan apa yang menjadi hak dan keinginannya.
“Alhamdulillah, perjuangan kami mengawal pembongkaran tower milik PT TBG sudah selesai, warga akhirnya menang atas perjuangan ini,” ucapnya.
Anmar mengungkapkan bahwa PP-KPMP tak pernah pesimis atas perjuangan warga Tonyamang yang selama ini solid sehingga pengawalan berakhir dengan cerita indah bersama warga.
Diketahui, penyelesaian konflik antara perusahaan dan warga sekitar radius, warga telah berjuang dengan menempuh berbagai upaya, diantaranya mediasi, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan desakan kepada Pemkab Pinrang yang pada perjalananya sempat menemui jalan buntu.
Sehingga warga menentukan jalannya sendiri dengan perlawanan/bertahan di lokasi yang pada akhirnya membuahkan hasil sekaligus bagi warga
“Setelah melalui proses panjang, hari ini warga telah membuktikan dengan kekuatan dan persatuan yang mereka miliki, dan menjadi preseden dalam gerakan masyarakat sipil yang sedang atau akan berjuang atas hak-hak mereka yang dirampas oleh perusahaan dan negara,” pungkas Pendamping Hukum LBH Makassar Pajrin Rahman. (ams)