FAJAR, MAKASSAR — Polisi diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap sejumlah penjaga lahan milik warga di Jl Gatot Subroto yang dijadikan fasum oleh Pemkot Makassar. Sebanyak tiga orang ditahan atas tudingan melakukan aksi premanisme.
Penahanan terhadap tiga orang yang dikoordinatori Abu Thalib itu dikecam kuasa hukum pemilik lahan, Sigit Kurniawan. Ia meminta polisi untuk adil dalam melihat permasalahan hukum atas tanah milik kliennya yang dijadikan fasum.
Sigit menjelaskan, aksi penutupan jalan terpaksa harus terus dilakukan pihaknya lantaran Pemkot Makassar tak kunjung membayarkan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan.
“Aksi kami dilatarbelakangi karena Pemkot Makassar sampai hari ini tidak menunjukkan etikad baik terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Polisi harus melihat itu,” ujarnya kepada FAJAR, Jumat (25/10/2024).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kata Sigit, tiga orang penjaga tanah milik kliennya ditahan di Polsek Tallo karena diduga telah melakukan pungli dengan meminta sumbangan kepada pengendara dalam dalam aksinya menutup Jl Gatot Subroto.
Padahal, menurut Sigit, mereka di sana hanya sekedar bertahan untuk menuntut hak kliennya. Adapun, permintaan sumbangan yang dilakukan, hanya sekedar bentuk sukarela yang diberikan para pengendara tanpa bentuk paksaan.
“Kami memiliki keyakinan itu tidak pungli karena alas haknya jelas, kami punya sertifikat hak milik asli yang dikeluarkan kantor pertahanan, kemudian dikuatkan dengan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pemkot telah melakukan perbuatan melakukan hukum dan harus membayar ganti rugi,” tegasnya.