HARIAN.FAJAR.CO.ID, TAKALAR — Dugaan pungutan liar atau pungli kembali mewarnai sektor pendidikan d Sulsel. Sejumlah kepala sekolah (kasek) menengah atas dan kejuruan dikabarkan harus menyetor ke oknum Cabang Dinas Pendidikan VII Sulsel wilayah Kabupaten Takalar dan Jeneponto.
Kali ini, sejumlah Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Takalar diduga dimintai setoran senilai Rp2 juta per sekolah oleh oknum yang bertugas di Cabang Dinas Pendidikan (Cabdis) Wilayah VII Takalar-Jeneponto.
Pungutan ini kabarnya digunakan untuk membiayai pengerjaan paving block halaman kantor Cabdis di Jalan Poros Pattallassang No. 241, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Informasi yang dihimpun, pungutan tersebut dilakukan dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN dan SMKN di Takalar. Dari total 20 sekolah, jumlah pungutan mencapai Rp40 juta.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ada ancaman terselubung bagi kepala sekolah yang enggan memenuhi permintaan dari Cabdis tersebut.
“Kalau ada kepala sekolah yang menolak setor, mereka bisa terancam posisinya. Makanya sebagian besar memilih patuh saja,” kata narasumber, Sabtu (26/10/2024).
Praktik pungli ini juga memicu keresahan di kalangan kepala sekolah yang terpaksa menyetujui setoran demi menjaga stabilitas jabatan mereka. Padahal, pungutan liar ini bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999 dan No. 22 Tahun 2001, pungli dapat dikenakan sanksi pidana, baik berupa hukuman penjara maupun denda.