English English Indonesian Indonesian
oleh

Studi LARAP Rugikan Pemilik Lahan di Bendungan Paselorreng

SENGKANG, FAJAR — Lahan dampak genangan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, berpotensi banyak tidak terbayarkan. Itu setelah studi LARAP oleh pihak konsultan.

Studi Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) dampak genangan Bendungan Paselloreng merupakan kegiatan SNVT Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang (BBWSPJ).

LARAP merupakan langkah awal untuk mendapatkan data kepemilikan dan luasan lahan. Kegiatan yang menelan APBN 2024 senilai Rp1,5 miliar ini dilaksanakan perusahaan konsultan, PT. Bintang Tirta Pratama, KSO CV. Tengkonindo Teknik Geospasial.

Lahan yang terancam tidak dibayarkan tersebut disampaikan sejumlah tokoh masyarakat pada acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) yang digelar di Aula Sandi Mapolres Wajo, Jumat, 25 Oktober 2024.

“Banyak nama-nama yang masuk di data yang dijadikan pedoman. Tapi tidak terkover dalam hasil studi LARAP,” ujar Kepala Desa Paselloreng, Andi Jusman.

Kata dia, dirinya juga menerima banyak laporan dan keluhan dari masyarakat, lahan warga tersebut sudah tergenang cukup lama. “Ada lokasi yang belum dibayar, tapi dikelilingi lahan yang sudah di bayarkan,” sebutnya.

Berdasarkan data diperoleh FAJAR, lokasi peninjauan kembali dari studi ini mencakup Desa Paselloreng dan Arajang di Kecamatan Gilireng dan Desa Minangatellue di Kecamatan Maniangpajo.

Data yang dijadikan dasar pengukuran lahan dampak genangan yakni elevasi puncak bendungan +56.50 (data PPK Bendungan II). Hasil pengukuran seluas 112.59 hektare (ha) atau 78 bidang.

News Feed