Pada pidato kenegaraan Presiden Prabowo tema Korupsi menjadi atensi khusus, terdapat empat poin yang disampaikan Presiden Prabowo terkait dengan korupsi yaitu, Pertama korupsi membahayakan negara, Kedua korupsi melanda pejabat di segala tingkatan, Ketiga banyak pengusaha yang tidak nasionalis karena menjadi bagian dari pelaku korupsi, dan keempat komitmen pemberantasan korupsi di segala bidang. Perhatian khusus pada isu pemberantasan korupsi yang menggerogoti kekayaan bangsa ini menjadi harapan yang dicita-citakan dari awal negara ini didirikan. Pendiri bangsa ini sedih melihat wajah indonesia yang seakan menganggap bahwa korupsi telah menjadi hal biasa.
Jiwa patriotik yang dicermikan Presiden Prabowo menjadi optimime bangsa indonesia dalam menghadapi setiap tantangan, khususnya persoalan korupsi. Presiden Prabowo saat pembekalan para menteri dan pimpinan lembaga di Hambalang juga mengistruksikan bahwa di Kabinet Merah Putih lima tahun mendatang agar tidak melakukan korupsi. Prabowo meminta agar anggaran negara tidak bocor dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun partai politik tertentu.
Kejaksaan sebagai lembaga negara yang diberikan kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur bahwa, “Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”. Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d tersebut antar lain kewenangan dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kejaksaan memilik tanggung jawab hukum kepada negara dan rakyat dalam pemberantasan korupsi mensukseskan visi besar Presiden Prabowo Subianto.