Menurut Yunus, perbuatan terlapor sudah memenuhi unsur kesengajaan. Ia menjelaskan, dalam istilah hukum ada namanya Kesengajaan yang bersifat tujuan (opzet als oogmerk) yang diartikan si pelaku benar-benar menghendaki tercapainya akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman pidana.
“Dalam konteks kasus ini Jangankan orang hukum, orang awam saja jika hanya dengan melihat alat-alat bukti berupa video yang beredar sangat jelas menunjukkan unsur kesengajaan tersebut. Apa lagi rumah yang didatangi itu diduga pendukung kotak kosong,” terangnya.
Lebih lanjut, Yunus menyebut, dalam susunan tim pemenangan kotak kosong yang beredar luas di media sosial, secara jelas menyebut nama H. Johar selaku tuan rumah dalam acara itu, juga masuk dalam susunan tim. Dituliskan, H. Johar sebagai Ketua VI bidang penggalangan emak-emak.
“Kami anggap susunan tim itu benar karena sampai saat ini belum ada sanggahan dari mereka kalau susunan tim itu tidak benar. Jadi memang sangat kuat dugaan kalau acara itu sudah disetting sedemikan rupa,” paparnya.
Selain itu, menurut Yunus, pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang disangkakan kepala terlapor, sudah sangat jelas. Bawaslu mestinya tidak mengesampingkan tindakan merugikan PASLON.
Di dalam video yang beredar, sangat jelas memperlihatkan bagaimana terlapor menyampaikan beberapa hal kepada masyarakat dengan seolah-olah menyalahkan posisi Chaidir Syam setelah ia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Maros.
“Katanyakan acara arisan dan pembubaran panitia. Tapi kami bertanya kenapa ada pidato yang bernuansa politik di situ dan bahkan menyebut kotak kosong. Yah kalau acara arisan yang dibahas bukan itu dong,” lanjutnya.