FAJAR, PARIS – Komisi banding liga Prancis pada Jumat telah menegakkan keputusan yang memerintahkan juara Prancis Paris Saint-Germain (PSG) untuk membayar Kylian Mbappé 55 juta euro atau sekitar Rp940 miliar dalam bentuk gaji yang belum dibayarkan.
Komisi hukum LFP telah memutuskan mendukung Mbappé bulan lalu tetapi PSG bersikeras tidak berutang uang kepadanya dan mengajukan banding. Kedua belah pihak kembali diadili pada tanggal 15 Oktober dan putusan tersebut tetap tidak berubah.
“Klub (PSG) harus membayarnya sebagian dari gajinya yang diklaimnya,” kata LFP kepada The Associated Press melalui email dikutip dari Daily Mail.
“Keputusan ini tidak dapat diajukan banding (lebih lanjut), tetapi dapat diajukan ke komite eksekutif FFF (Federasi Sepak Bola Prancis),” lanjut LFP.
Mbappé sebelumnya menolak tawaran mediasi oleh komisi dalam perselisihannya dengan PSG, dengan mengatakan bahwa klub tersebut berutang gaji tiga bulan dan sepertiga terakhir dari bonus loyalitas.
Ia bergabung dengan Real Madrid musim panas ini dengan status bebas transfer setelah mencetak rekor klub 256 gol dalam tujuh tahun untuk PSG.
PSG berargumen bahwa ada kesepakatan lisan ketika Mbappé absen menjelang musim 2023-24 – menyusul keputusannya untuk tidak memperpanjang kontraknya – dengan pemain tersebut diduga setuju untuk melepaskan bonus agar dapat kembali ke tim.
Hubungan Mbappé dengan PSG berakhir di tengah ketegangan yang mendalam dan beberapa penggemar mencemoohnya dalam pertandingan kandang terakhirnya di Parc des Princes.