English English Indonesian Indonesian
oleh

Optimalisasi Penegakan Hukum di UPKKB BPTD Kelas II Sulsel

FAJAR, SIDRAP — Sesuai amanat Undang Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta demi keselamatan pengguna jalan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan laksanakan penegakan hukum (Gakkum) di wilayah kerjanya selama 22-24 Oktober 2024.

Gakkum bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel yang didampangi TNI AD ini dalam rangka membuat efek jera pelanggar ODOL (Over Dimensi Over Loading) pada mobil angkutan barang dengan melakukan tindakan tilang yang melanggar kelebihan muatan berdasarkan UU LLAJ No. 22 tahun 2009 pasal 307.

Di UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) Datae Kabupaten Sidrap, 26 unit yang terjaring dilakukan penindakan tilang 9 unit, penundaan 3 unit, jaminan stnk 13 unit dan tilang polisi 1 unit. Sedangkan untuk penundaan perjalanan, 3 unit kendaraan tanpa dokumen. Supirnya beralasan dokumennya, sudah ditilang oleh pihak kepolisian sehingga dibuatkan Berita Acara Penundaan Perjalanan sesuai SOP Dirjen Hubdat (Ditjen Hubdat).

Selain itu, Kepala BPTD Kelas II Sulsel, Bahar ST.,MT dan Kepala Seksi LLJSDP, Andy Sanjaya melanjutkan Gakkum terhadap bengkel pembuat Bak Angkutan Barang (Karoseri) Ilegal yang menjadi penyebab banyaknya kendaraan angkutan barang Over Dimensi. Hasilnya, 4 (empat) bengkel dalam tahap proses pemberkasan penyelidikan sesuai UU LLAJ No. 22 tahun 2009 pasal 277, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan dapat dikenai denda paling banyak Rp. 24 juta Rupiah.

News Feed