English English Indonesian Indonesian
oleh

Optimalisasi Penegakan Hukum di UPKKB BPTD Kelas II Sulsel

Sementara itu, Kepala Seksi LLJSDP, Andy Sanjaya terus melakukan upaya preventif dengan sosialisasi kepada pemilik kendaraan angkutan barang untuk melakukan normalisasi kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan memberikan surat peringatan terhadap pemilik selama 1 bulan. “Untuk melakukan normalisasi kendaraan angkutan barang apabila tidak dilaksanakan oleh pemilik dan ditemukan kembali pelanggaran yang sama maka akan dilaksanakan sanksi pidana sesuai UU LLAJ No. 22 Pasal 277,” tegas Andi.

“Kami menghimbau terhadap bengkel pembuat bak kendaraan angkutan barang dan pemilik kendaraan untuk taat peraturan sebagaimana yang telah ditetapkan sehingga permasalahan Over Dimensi dan Over Loading di Provinsi Sulawesi Selatan dapat teratasi karena hal ini penyebab terjadinya kecelakaan dan kerusakan jalan,” kuncinya. (sae)

News Feed