Abdul Rasyid juga menyatakan bahwa ia masih berusaha untuk menghubungi DPD I.
“Saya mencoba menghubungi untuk segera bertemu, tetapi belum ada respons sama sekali,” ungkapnya.
Ia pun mempertanyakan aturan dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar terkait situasi ini.
“Saya tidak tahu bagaimana AD/ART partai kami,” katanya.
Namun, Abdul Rasyid menegaskan bahwa nama yang tercantum dalam SK tersebut sudah tidak bisa digantikan.
“Pak Sekjen mengatakan bahwa SK tersebut tidak bisa diubah lagi. Kami tinggal menunggu tindak lanjut dari DPD I dan DPD II,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD II Golkar Maros, Muhammad Danial, menyatakan bahwa hingga saat ini memang belum ada SK yang diterima dari DPD I.
“Golkar harus mengikuti mekanisme. DPP menyerahkan SK ke DPD I, lalu DPD I mendisposisikan ke DPD II, dan DPD II kemudian menyurati DPRD,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima SK dari DPD I.
Oleh karena itu, Danial meminta agar Abdul Rasyid tetap berkomunikasi dengan Ketua DPD I.
“Mungkin komunikasinya yang belum tepat antara Puang Solong dan DPD I,” katanya.
Danial juga menegaskan bahwa DPD II tidak pernah menahan SK tersebut.
“Yang tersisa hanyalah komunikasi. Secara kelembagaan, SK tersebut sudah tidak bisa diubah,” pungkasnya. (rin/*)