English English Indonesian Indonesian
oleh

Kajati Sulsel Bahas Penanganan Perkara Koneksitas

FAJAR, MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Unhas. Diskusi tersebut yang mengangkat tema “Penanganan Perkara Koneksitas dalam Perspektif Lex Imperfecta (Aturan Hukum yang Tidak Disertai Sanksi Hukum), Kamis, 24 Oktober 2024.

FGD ini diselenggarakan oleh Bidang Pidana Militer Kejati Sulsel bekerja sama dengan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas. Selain Kajati Sulsel, hadir pula sebagai narasumber Kaotmilti IV Makassar, Brigjen TNI Suryadi Syamsir, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Hamzah Halim, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unhas Prof. Amir Ilyas, serta Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas Fajlurrahman Jurdi.

Agus Salim menyampaikan bahwa tema diskusi tersebut sangat relevan, mengingat selama ini penanganan perkara koneksitas sering dilakukan secara terpisah antara institusi. “Semoga diskusi ini dapat mengkaji dan memberikan solusi ilmiah agar penanganan perkara koneksitas ke depan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menyoroti pentingnya sinergi antar lembaga dalam penanganan perkara koneksitas, terutama dengan keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang terus membangun relasi kelembagaan dengan pihak TNI. “Tugas kita sebagai aparat penegak hukum semakin berat, dan tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri. Sinergi antar instansi adalah kunci,” tambah Agus.

Sebagai informasi, Agus Salim sebelumnya pernah menjabat dua posisi penting di lingkungan Jampidmil, yakni sebagai Direktur Uheksi dan Direktur Penuntutan, sebelum akhirnya diangkat sebagai Kajati Sulawesi Tengah dan kini Kajati Sulawesi Selatan. (edo)

News Feed