English English Indonesian Indonesian
oleh

Soal Kasus Ijazah Cawalkot Palopo, Pakar Hukum UNM: Gakkumdu Palopo Tidak Bekerja Optimal, Persoalan Hukum dan Etika Terabaikan

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pakar Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr. Herman, menyatakan bahwa ada dua aspek penting dalam kasus pemalsuan ijazah calon kepala daerah, yakni aspek hukum dan etika. Meski laporan kepada Gakkumdu telah menghasilkan keputusan, Dr. Herman menekankan bahwa apabila ditemukan tindak pidana terkait keabsahan ijazah dalam pencalonan, maka proses hukum tetap harus dijalankan.

“Secara mutatis mutandis, hal ini terkait dengan pemenuhan syarat calon kepala daerah. Ini persoalan hukum. Mengapa Gakkumdu tidak menjalankan kewajibannya untuk melakukan verifikasi adalah persoalan lain,” jelas Dr. Herman Kepada FAJAR Selasa 22 Oktober 2024.

Ia juga menyoroti adanya indikasi pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) di Palopo. Menurutnya, hal ini jelas berkaitan dengan aspek hukum.

“Instrumen yang ada di KPU, Bawaslu, dan Gakkumdu tampaknya tidak berfungsi optimal. Bayangkan jika ada laporan yang masuk namun tidak diproses, padahal laporan tersebut terkait dengan syarat pencalonan,” ujarnya.

Dr. Herman menambahkan bahwa jika laporan tersebut tidak diproses, maka akan muncul akibat hukum. Misalnya, KPU tidak dapat memutuskan kelayakan calon Wali Kota, terutama jika ada keberatan dari pelapor terkait dugaan pemalsuan tersebut.

“Ini menunjukkan bahwa instrumen di KPU bahkan Gakkumdu belum bekerja maksimal. Gakkumdu adalah model penegakan hukum yang melibatkan polisi dan jaksa. Jika tidak bekerja baik atau dianggap daluwarsa, maka harus dijelaskan secara jelas,” tambahnya.

News Feed