Lebih lanjut, Dr. Herman mengingatkan agar Gakkumdu tidak bekerja seperti partai politik, karena Gakkumdu adalah bagian dari sistem penegakan hukum Pilkada. “Jika hal ini terjadi, masyarakat akan mempertanyakan keberadaan Gakkumdu dalam rangkaian Pilkada,” tegasnya.
“Apalagi, jika calon yang terindikasi melakukan pemalsuan sudah terkenal dan telah berkampanye, akan ada pertanyaan besar mengenai kinerja Gakkumdu,” pungkasnya. (bso/*)