Ia menambahkan bahwa ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga demokrasi. Dr. Herman menyinggung Pasal 1 Ayat 2 UUD tentang kedaulatan rakyat dan Pasal 1 Ayat 3 tentang negara hukum. Jika tidak ada harmonisasi antara kedaulatan rakyat dan negara hukum, maka ini akan menjadi masalah serius dalam hukum demokrasi.
“Kita berharap proses demokrasi berjalan baik, dan itu hanya bisa terjadi jika Gakkumdu bekerja dengan baik. KPU tidak bisa menetapkan kelayakan paslon sebelum ada hasil dari Gakkumdu, dan jika tidak, akan muncul masalah besar baik dari sisi hukum maupun demokrasi,” ujarnya.
Terakhir, Dr. Herman menegaskan bahwa masalah ini harus diselesaikan dengan segera. Jika laporan pemalsuan ijazah tidak diproses oleh Gakkumdu, maka ini akan menjadi masalah besar.
“Ijazah itu dikeluarkan oleh instansi resmi, dan dengan sistem administrasi saat ini, verifikasi sangat mudah dilakukan. Seharusnya tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa pelaku tidak ditemukan. Ini bukan masalah sulit jika aparat penegak hukum bekerja dengan baik,” tutupnya.
Dr. Herman juga mengatakan, tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa pelakunya tidak ditemukan. Polisi dan jaksa seharusnya bisa dengan mudah menemukan pelaku, apalagi dengan teknologi yang semakin canggih saat ini. Seharusnya bukan mencari orangnya, tetapi mencari objek hukumnya, yaitu ijazah yang diduga dipalsukan. Ini bukan hal yang sulit dilakukan.
Ia menjelaskan, kecanggihan teknologi saat ini memungkinkan polisi untuk melacak siapa pun dengan mudah. Jika ada keseriusan dari aparat penegak hukum, kasus ini akan cepat terungkap. “Polisi memiliki kekuatan paksa, dan mereka bisa memanggil seseorang dengan paksa jika diperlukan. Kenapa hal itu tidak dilakukan?” ujarnya.