HARIAN.FAJAR.CO.ID, TAKALAR –Dugaan penggunaan bahan bakar minya jenis solar ilegal dalam proyek strategis Bendungan Pammukkulu, di Desa Kale’komara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, mulai menggeliat, pihak berwenang pun mulai menelisik kabar itu.
Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Hatta, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan mendalam terkait indikasi penggunaan solar non Subsidi tersebut.
“Saat ini kami akan melakukan tahap penyelidikan, sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut,” kata Iptu Hatta saat dihubungi awak media, Rabu 23 Oktober 2024.
Ternyata sorotan pun bukan hanya datang dari aparat Penegak Hukum (APH) saja. Ketua LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Takalar, Iwan Surya, juga ikut menyoroti kegiatan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Takalar dalam menindaklanjuti dugaan penggunaan solar ilegal di proyek besar ini. Ini jelas merupakan tindak pidana,” kata Iwan Surya.
Proyek yang menelan anggaran Rp43,8 miliar tahun 2024 ini seharusnya menjadi contoh dalam penggunaan bahan bakar yang sesuai aturan.
Namun, diduga solar subsidi tersebut digunakan untuk konsumsi alat berat seperti excavator dan dozer, namun sayangnya penggunaan itu tidak sesuai regulasi.
Diketahui, solar ilegal itu diangkut menggunakan mobil pickup ke lokasi konstruksi, setelah ditelusuri solar itu digunakan untuk proyek jalan, jembatan, dan irigasi di kawasan tersebut.
Isu ini mencuat kepermukaan saat pengerjaan berlangaung, ketika masyarakat Desa Kale’komara menemukan ketidaksesuaian dalam jenis solar yang digunakan.