Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, mengatakan bahwa regulasi yang membatasi membuat kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket C calon Wali Kota Palopo tersebut kadaluarsa. “Regulasi yang membatasi kita, 14 hari ini waktunya. Kami tidak ada yang mengulur waktu,” pungkasnya. (bso/*)