FAJAR, MAKASSAR — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel PT Flying Fish Algae (PT FFA), perusahaan yang bergerak dalam pengolahan dan perdagangan rumput laut di Makassar, Sulsel. Penyegelan ini dilakukan setelah PT FFA diduga melakukan pengolahan 425 ton rumput laut tanpa memenuhi persyaratan kelayakan, karena Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) perusahaan telah habis masa berlakunya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024, menjelaskan bahwa langkah tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Setelah dilantik kembali sebagai Menteri dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto, Trenggono menginstruksikan penegakan hukum yang cepat dan tepat terhadap pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan.
“Setelah dilantik, Bapak Menteri langsung memberikan arahan agar kita bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan, terutama yang tidak memiliki dokumen perizinan yang sah,” jelas Pung Nugroho Saksono.
Pria yang akrab disapa Ipunk ini menjelaskan bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan di unit pengolahan ikan di PT FFA oleh pengawas perikanan Satwas SDKP Makassar-Pangkalan PSDKP Bitung pada tanggal 17 September 2024, dilakukan pengambilan keterangan terhadap penanggung jawab PT FFA pada 24 September 2024.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui SKP milik PT FFA sudah habis masa berlakunya sejak 23 Februari 2024. Terhitung sejak SKP habis masa berlaku, PT FFA telah melakukan ekspor sebanyak tiga kali ke Tiongkok dengan total 102 ton rumput laut. Sementara itu, jumlah stok rumput laut di gudang PT FFA sebanyak 4.044 karung dengan kisaran berat antara kurang lebih 70 sampai 90 kg per karung,” ujar Ipunk.