English English Indonesian Indonesian
oleh

KKP Segel PT Flying Fish Algae

Jumlah rumput laut di gudang PT FFA, yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), sebanyak 4.044 karung dengan kisaran berat antara 70-90 kilogram per karung. Total keseluruhan mencapai kurang lebih 323.520 kilogram, ditambah 102.000 kilogram, sehingga totalnya mencapai 425.520 kilogram (425 ton). Dengan harga pasaran sekitar Rp12.617 per kilogram, nilai rumput laut yang disegel mencapai Rp5.368.785.840.

Plt Direktur PSDP, Ir Suharta, menambahkan bahwa tindakan penyegelan diperlukan sebagai bentuk paksaan pemerintah untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya, yaitu memiliki dokumen SKP.

“Penyegelan terhadap PT FFA merupakan salah satu upaya penegakan hukum di bidang perikanan,” ujarnya.

PSDKP memiliki peran penting dalam mengawasi komoditas rumput laut, karena komoditas ini merupakan salah satu unggulan Indonesia yang memiliki manfaat besar bagi ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan lingkungan. Potensi hilirisasi rumput laut sangat besar, termasuk pengembangannya sebagai sumber biostimulan atau pupuk organik yang dapat membantu masalah subsidi pupuk dan ketahanan pangan.

Tindakan KKP ini sesuai dengan Pasal 20A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 317 Ayat (1) huruf f, Pasal 317 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

News Feed