FAJAR, ENREKANG — Sejumlah persoalan, terutama masalah keuangan menggerogoti Pemkab Enrekang. Hak atau gaji pegawai baik ASN dan kontrak belum terselesaikan.
Mulai dari kekurangan gaji ASN 8 persen selama 2 bulan, sertifikasi guru triwulan dua dan tiga belum terbayar.
Selanjutnya, insentif tenaga ahli keagamaan dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang juga belum dibayar.
Ada juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dikontrak selama lima tahun namun baru satu tahun kejelasan gajinya.
Eks Penjabat Bupati Enrekang, Baba yang saat ini menjabat menjadi Sekda Enrekang membenarkan memang masih ada hak-hak pegawai Pemkab Enrekang yang belum terbayarkan.
“Jadi memang ada beberapa hak-hak pegawai memang itu sekarang lagi kita godok,” ucap Baba pada saat selesai Pelantikan Pj Bupati Enrekang yang baru Rabu, 23 Oktober di Rujab Gubernur Sulsel.
“Termasuk itu honorer, kekurangan gaji, tenaga ahli keagamaan itu nanti akan kita selesaikan,” tambahnya.
Hal tersebut menurut Baba dikarenakan kondisi keuangan Pemkab Enrekang yang mengalami fiskal yang terganggu.
“Saya kira itu persoalan waktu saja, jadi sementara lagi disiapkan untuk pembayaran sertifikasi guru,” katanya
“Jadi memang kan kondisinya Enrekang ini fiskal agak terganggu. Jadi lagi kita kumpul-kumpul ini, lagi kita tunggu dananya, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama ini,” janjinya.
Baba beralasan hak-hak pegawai yang belum dibayarkan dikarenakan adanya utang dengan pihak ketiga yang harus dibayarkan juga.